Photo: Andri Tristianto Sutrisna

Jakarta - KPK menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna usai menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi. Tapi siapa nyana, KPK juga mendapatkan sekoper uang lagi di rumah Andri.

KPK belum mengungkap duit Rp 500 juta tersebut hingga kini. Namun Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA itu mengaku bahwa duit itu merupakan hasil usahanya.

"Uang itu uang usaha saya. Tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan. Tidak ada," ucap Andri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).

Namun Andri tidak menyebutkan usaha apa yang dimaksudnya tersebut. Selain itu Andri masih terus menyebut bahwa dia hanya 'bermain' sendiri dalam kasus suap itu.

"Tidak ada pejabat yang terlibat. Semua akan saya ungkap di persidangan," sebut Andri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Mereka menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak ditangkap pada Jumat, 12 Februari 2016.

Andri merupakan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA yang menjanjikan penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan. Penundaan itu sendiri dimaksudkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap Ichsan molor.

Duit Rp 400 juta pun telah diserahkan Ichsan melalui pengacaranya, Awang, kepada Andri. Tim penyidik KPK pun menciduk ketiganya di tempat terpisah. Selain itu, duit Rp 500 juta juga diamankan KPK dari kediaman Andri. Namun KPK belum mengungkap peruntukan uang ratusan juta rupiah tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam beberapa kesempatan, menyebut bahwa kasus itu hanya puncak dari gunung es yang dalam. KPK pun tengah mendalami kasus itu terkait apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top