KPK Temukan Uang Sekoper di Rumah Pejabat MA, Andri: Itu Uang Usaha Saya!

Photo: Andri Tristianto Sutrisna

Jakarta - KPK menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna usai menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi. Tapi siapa nyana, KPK juga mendapatkan sekoper uang lagi di rumah Andri.

KPK belum mengungkap duit Rp 500 juta tersebut hingga kini. Namun Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA itu mengaku bahwa duit itu merupakan hasil usahanya.

"Uang itu uang usaha saya. Tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan. Tidak ada," ucap Andri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).

Namun Andri tidak menyebutkan usaha apa yang dimaksudnya tersebut. Selain itu Andri masih terus menyebut bahwa dia hanya 'bermain' sendiri dalam kasus suap itu.

"Tidak ada pejabat yang terlibat. Semua akan saya ungkap di persidangan," sebut Andri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Mereka menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak ditangkap pada Jumat, 12 Februari 2016.

Andri merupakan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA yang menjanjikan penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan. Penundaan itu sendiri dimaksudkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap Ichsan molor.

Duit Rp 400 juta pun telah diserahkan Ichsan melalui pengacaranya, Awang, kepada Andri. Tim penyidik KPK pun menciduk ketiganya di tempat terpisah. Selain itu, duit Rp 500 juta juga diamankan KPK dari kediaman Andri. Namun KPK belum mengungkap peruntukan uang ratusan juta rupiah tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam beberapa kesempatan, menyebut bahwa kasus itu hanya puncak dari gunung es yang dalam. KPK pun tengah mendalami kasus itu terkait apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.

Anak Usia 2,5 Tahun di Pamulang Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ayahnya



 Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono

Jakarta - Seorang anak berusia 2 tahun 7 bulan di Pamulang, Tangerang Selatan, tewas dengan luka di bagian kepalanya. Korban bernama Marvel ini diduga tewas akibat dianiaya pacar ayahnya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, kasus tersebut tengah diselidiki.

"Kasusnya masih diselidiki, diduga pelakunya pacar ayah korban berinisial R," kata Suparmo saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2016).

Suparmo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2016 lalu. Ayah korban, Ray menemukan anaknya yang dalam pengasuhan R dalam kondisi kejang-kejang.

"Kemudian korban dibawa ke rumah sakit, dirawat di rumah sakit dalam kondisi koma," imbuh Suparmo.

Setelah dirawat sepekan, Marvel malang meninggal dunia. Ray yang curiga kematian putranya itu tidak wajar kemudian melaporkan ke Polsek Pamulang. Namun lantaran laporannya tidak diterima, Ray kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Laporannya kami terima dua minggu lalu dan jenazah korban diautopsi pada Senin lalu," lanjutnya.

Setelah bercerai dengan istrinya, hak asuh Marvel jatuh ke tangan mantan istrinya. Tetapi karena mantan istrinya juga bekerja, korban kemudian diserahkan kepada Ray.

"Bapaknya ini kemudian punya pacar dan tinggal sama pacarnya. Kalau kerja, anaknya ini dititipkan sama pacarnya, jadi sehari-hari tinggal sama pacar bapaknya anak itu," tutupnya.

Top